faq:2021:11:05:000093439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi perusahaan kami ingin mengubah susunan direksi dan komisaris menjadi WNA yang tidak memiliki NPWP, KITAS. Saya sudah tanya sebelumnya, bahwa passport dapat digunakan sebagai identitas diri. Saya juga sudah diberitahu bahwa passport tersebut harus dilegalisirkalau boleh tau, dilegalisir yang dimaksud tersebut oleh negara Indonesia atau oleh negara tempat tinggal WNA tersebut?
Jawaban
sampaikan normatif terkait perubahan data sesuai per-04/pj/2020, permohonan perubahan data dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. apabila pihak kpp meminta dokumen tertentu, silakan konfirmasi ke kpp terkait persyaratan tsb.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion