faq:2021:11:05:000093438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak mau tanya, jika perusahaan A menerima jasa dari perusahaan B yang mempunyai SKET PP23, kemudian yang memotong adalah perusahaan A, kewajiban lapornya bagaimana di kedua belah pihak (penerima jasa dan pemberi jasa)?
Jawaban
yang melakukan pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 adalah pembeli atau pengguna jasa.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093438_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion