User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093436_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

premi asuransi atas gempa bumi, kebakaran (properti) apakah dikenai pph? Merupakan objek kan ya sesuai uu pph. Kemudian atas tambahan penghasilan tsb dimasukkan dalam spt tahunan pihak asuransi? Untuk pembayar asuransi sendiri perlu memotong pph atau tidak?


Jawaban

yang dimaksud adalah pembayaran preminya. maka bagi si penerima premi merupakan objek pajak, sedangkan untuk pembayar premi bukan merupakan penghasilannya dan terkait kewajiban potputnya, sepanjang tidak masuk ke objek potput pph 21 atau 26 atas pembayaran premi tsb maka tdk dilakukan pemotongan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P Y D S
X M N A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K S K J J
 
faq/2021/11/05/000093436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1