faq:2021:11:05:000093436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
premi asuransi atas gempa bumi, kebakaran (properti) apakah dikenai pph? Merupakan objek kan ya sesuai uu pph. Kemudian atas tambahan penghasilan tsb dimasukkan dalam spt tahunan pihak asuransi? Untuk pembayar asuransi sendiri perlu memotong pph atau tidak?
Jawaban
yang dimaksud adalah pembayaran preminya. maka bagi si penerima premi merupakan objek pajak, sedangkan untuk pembayar premi bukan merupakan penghasilannya dan terkait kewajiban potputnya, sepanjang tidak masuk ke objek potput pph 21 atau 26 atas pembayaran premi tsb maka tdk dilakukan pemotongan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion