faq:2021:11:05:000093427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai insentif pph 21 pmk 82/2021. Jadi selama ini saya gatau kalau dapat insentif, pertanyaan saya. Kalau saya ajukan per hari ini tanggal 5 November 2021 insentifnya bisa dipakai sejak masa apa ya?
Jawaban
WP KLU sesuai PMK-82/PMK.03/2021, ketentuannya mengikuti pasal 3 ayat 4 PMK-9/PMK.03/2021 Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093427_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion