User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093427_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai insentif pph 21 pmk 82/2021. Jadi selama ini saya gatau kalau dapat insentif, pertanyaan saya. Kalau saya ajukan per hari ini tanggal 5 November 2021 insentifnya bisa dipakai sejak masa apa ya?


Jawaban

WP KLU sesuai PMK-82/PMK.03/2021, ketentuannya mengikuti pasal 3 ayat 4 PMK-9/PMK.03/2021 Insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Z Y E O
B B R K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S K H L
 
faq/2021/11/05/000093427_1234.txt · Last modified: (external edit)