User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093426_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbaa mau nanya ada karyawan bekerja di PT A dari bulan Jan resign Juli 2021, lalu di bulan Okt 2021 ybs masuk kembali di PT A sbg karyawan. Bagaimana untuk perhitungan PPh 21 nya ?


Jawaban

sesuai ketentuan mbak, jika WP resign di tahun berjalan, maka diberikan A1 ya. untuk pemotongannya silahkan mengacu ke per 16/2016. kemudian ketika masuk lagi sebagai karyawan, diptong pph pasal 21 sesuai dengan kondisi pegawai yang mulai bekerja di tahun berjalan (per-16/2016). jadi nanti di akhir tahun, dia punya dua bukti potong A1. satu ketika resign, satu lagi ketika berakhirnya desember. perlakuannya sama kak dengan resign kemudian kerja di perusahaan lain.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F᠎ B N H
W G U E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T W B A
 
faq/2021/11/05/000093426_1234.txt · Last modified: (external edit)