faq:2021:11:05:000093425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan di tengah tahun baru punya NPWP, perlu pembetulan untuk penghitungan SPT PPh 21 di masa sebelumnya ga ya?
Jawaban
untuk SPT masa pph pasal 21 masa sebelumnya tidak perlu pembetulan, 20% lebih tinggi yg telah dipotong sebelumnya bisa diperhitungkan dengan pph terutang masa-masa selanjutnya setelah memiliki NPWP (pasal 20 ayat 4 Per-16/2016)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093425_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion