User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093425_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan di tengah tahun baru punya NPWP, perlu pembetulan untuk penghitungan SPT PPh 21 di masa sebelumnya ga ya?


Jawaban

untuk SPT masa pph pasal 21 masa sebelumnya tidak perlu pembetulan, 20% lebih tinggi yg telah dipotong sebelumnya bisa diperhitungkan dengan pph terutang masa-masa selanjutnya setelah memiliki NPWP (pasal 20 ayat 4 Per-16/2016)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E​ G L M
I D M O G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X N K X
 
faq/2021/11/05/000093425_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)