faq:2021:11:05:000093419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#86q: apakah pph 21 dpt keterangannya sudah harus diganti jadi pmk 149?
Jawaban
#86A: pm ya mbaa billing PPh 21 masa Oktober di bagian uraian tulis “eks PMK 9 th 2021 stdtd PMK 149 th 2021”
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion