faq:2021:11:05:000093414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pasal 48 pmk 18/2021 apakah boleh misal pd th 2020 yayasan terdapat sisa lebih sebesar 1000, digunakan untuk sarpras 250 brarti sisa 750 nya dimasukkan dalam dana abadi, masuk bukan objk?
Jawaban
Jadi. sisa lebih itu bisa ga dikenai PPH sepanjang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion