User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya akan membuat faktur pajak keluaran untuk pemberian barang cuma cuma kepada partner kerja kami semisal beauty blogger.untuk pembuatan faktur pajak tersebut, apakah boleh dibuatkan tidak menggunakan NPWP dan menggunakan nama semisal 'Beauty Blogger' pada faktur pajak tersebut yang dijadikan gabungan dalam satu faktur untuk beberapa beauty blogger? tidak dibuat spesifik seperti ada nama orang yg menerima barang tersebut beserta NPWP nya?


Jawaban

Pasal 70 ayat 1 PMK-18/2021, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Fpnya dibuat masing2 dengan identitas pembeli adalah penerima BKP tersebut. Untuk data yg harus dicantumkan dalam FP sesuai dengan pasal 72 PMK-18/2021.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R K H Q
C P D F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W L U M
 
faq/2021/11/05/000093413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1