User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#66Q : jika perusahaan yang dipotong PPh 23 tidak memiliki NPWP maka menggunakan NIK, nah untuk NIK ini apakah NIK pengurus perusahaan ? (Kalau di lampiran PER 04/2017, disebutkan Apabila penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Badan atau BUT, maka kolom NPWP pada bagian “Identitas Wajib Pajak yang Dipotong” formulir Bukti Pemotongan wajib diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan. Kewajiban mengisi NPWP tersebut juga berlaku bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP), namun di UU P


Jawaban

#66A: Badan wajib memiliki NPWP ya mbak, bukan berarti tidak punya NPWP maka menggunakan NIK pengurus (ini keliru). Bukti potong tidak akan bisa dibuat di eBupot jika Badan tidak punya NPWP, jadi silakan dihimbau Lawan Transaksi nya untuk daftar NPWP terlebih dahulu ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P H​ Y M
O P S​ X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N B I N
 
faq/2021/11/05/000093409_1234.txt · Last modified: (external edit)