faq:2021:11:05:000093405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#62Q Agent Bachtiar M saya mau bertanya mengenai perhitungan PPh pasal 31E yang mendapat fasilitas. 4,8 M/penghasilan bruto, penghasilan bruto itu termasuk penghasilan lain-lain? minta dasar hukumnya.
Jawaban
#62A: seharusnya sesuai dengan pasal 31e UU PPH dan penjelasannya ya mas. Penghasilan bruto nya juga penghasilan bruto yg dikenai tarif umum pph (di luar yg kena pph final apabila dia jg punya penghasilan bersifat final). Pemisahan penghasilan final dan non final ini ada di pp 94/2010
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093405_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion