faq:2021:11:05:000093404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pp 23 dtp kan cukup lap realisasi tanpa ada suket bisa memanfaatkan. Kalo dia transaksi sama pemotong pemungut kan harus ada fc suket. Nah bisa disimpulkan suket itu dibutuhkan kalo bertransaksi dgn pemotong pemungut ga?
Jawaban
betul untuk LR ga perlu ada suket, setiap transasksi dengan pemotong/pemungut harus ada suket agar pemotong/pemungut melakukan pemotongan/pemungutan pph final pp 23.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion