User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan PPh atas biaya service charge (termasuk listrik), Setelah digali, WP sewa tanah dan bangunan, namun untuk service charge ini dibayar ke pihak ketiga (yg nagih pihak ketiga), bukan penyedia sewa. yang ditagih oleh pihak pemilik bangunan hanya atas biaya sewa saja? Sedangkan biaya layanan/service charge (listrik, air dll) ditagih oleh pihak yg berbeda?


Jawaban

Jika demikian, maka atas biaya layanan ini bisa muncul 2 objek pph mba. Ini bisa pph final 4 ayat 2, tp bisa jg pph pasal 23 atas building management, tergantung konteks transaksinya. PPh final 4 ayat 2 apabila hubungannya dengan sewa tanah bangunan yg sewa dan service charge nya dibayarkan kpd pemilik bangunan. PPh pasal 23 apabila tagihannya diberikan oleh pihak ketiga yg memang mengelola gedungnya terpisah dr pemilik bangunan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K Y F G
F W J​ B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z G G D
 
faq/2021/11/05/000093401_1234.txt · Last modified: (external edit)