User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093393_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh pasal 23 apabila tagihannya diberikan oleh pihak ketiga yg memang mengelola gedungnya terpisah dr pemilik bangunan, konteks nya seperti ini: PT B sebagai pengelola gedung mengeluarkan faktur tagihan air, gas, listrik dan selama ini saya potong pph 23 biasanya tagihan sewa nya dari PT A dan si PT A saya potong pph final sewa namun, di agustus 2021 kemarin ada tagihan dari PT B , faktur nya service charge dan ada dibubuhkan cap PPN DITANGGUNGPEMERINTAH EKS PMK 102 PMK.010/2021 , jadi saya po


Jawaban

harusnya gabisa mbak… alurnya kalau B nagihin management building ke A, maka A motong pph pasal 23. kemudian A akan menagihkan balik service charge nya ke tenant, ini nanti dipotong pph final 4 ayat 2 B sbg pengelola gedung seharusnya ga boleh nerbitin ppn dtp sewa ruang fp yg terlanjur diterbitin oleh B sbg dtp td harus dibuatkan fp pengganti

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F K P M
V P O E​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E᠎ Y C K
 
faq/2021/11/05/000093393_1234.txt · Last modified: (external edit)