faq:2021:11:05:000093391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q: mas mba mau nanya apabila perusahaan membayar tagihan invoice atas oembelian material ke perusahaan jasa konstruksi, apakah di potong PPh 4(2) juga? atau hanya atas jasa konstruksinya saja?
Jawaban
#45A: DPP dari jasa konstruksi adalah Nilai Kontrak nya ya, mbak. Harusnya include ya. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara “keseluruhan”. (pasal 1 angka 9)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion