faq:2021:11:05:000093387_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#43Q jadi Perushaan saya beli ke pasar/ Peternak (orang pribadi dan badan), jadi perushaan membeli daging tersebut sudah dalm bentuk jadi dan di potong, nah saat saya menjualan ke customer apakah penjualan saya kena PPN, ( perushaan saya sudh PKP) mas mba ini termasuk bukan objek pajak atau ada ketentuan tertentu terkait pembelian daging tidak ya mas mba? mohon bantuannya.
Jawaban
#44A: ketentuan tentang barang kebutuhan pokok yg tidak dikenai PPN di PMK-99/2020 belum diubah mbak. disitu salah satunya ada daging termasuk barang kebutuhan pokok yg gak kena PPN. tapi perlu dilihat di lampiran untuk kriteria/rincian dagingnya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093387_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion