User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya termasuk dalam KLU yang mendapat fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-149, namun pada saat pengajuan belum bisa, jadi saya ragu, untuk pph 25 apakah setor full atau setelah fasilitas? sampai saat ini masih belum bisa kah mas pengajuannya?


Jawaban

infonya belum deploy, diminta tunggu dulu

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A᠎ W A​ I
U T Q V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C F R V
 
faq/2021/11/05/000093382_1234.txt · Last modified: (external edit)