faq:2021:11:05:000093382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya termasuk dalam KLU yang mendapat fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-149, namun pada saat pengajuan belum bisa, jadi saya ragu, untuk pph 25 apakah setor full atau setelah fasilitas? sampai saat ini masih belum bisa kah mas pengajuannya?
Jawaban
infonya belum deploy, diminta tunggu dulu
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion