faq:2021:11:05:000093380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan keluarga yg kepemilikannya diberikan secara turun temurun. pemilik terakhirnya ini tidak punya npwp itu bagaimana ya?
Jawaban
<WRAP> 1. pemiliknya ini apakah jg merangkap sbg pengurus? kalau iya, berdasarkan per 04/2020 seharusnya dia wajib punya npwp 2. pemiliknya ini nanti ada kemungkinan diberikan dividen dari perusahaan, apabila tidak ingin dividennya jd objek pajak, maka harus invest dan lapor realisasi investasi
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion