Tanya
#20Q PMK 18/2021 di bagian kelima pasal 48 ayat 1 kan dijelaskan bahwa sisa lebih yang diterima lembaga dikecualikan dr objek pajak PPh dg syarat min25% digunakan untuk pembangunan sarpras. lalu pada ayat 2 nya, sisa penggunaan ditempatkan sebagai dana abadi saya mau tanya pak semisal pd th 2020 yayasan terdapat sisa lebih sebesar 1000, digunakan untuk sarpras 250 sisa 750 nya dimasukkan dalam dana abadi pada th 2021 ini yayasan tidak mendapatkan sumbangan, untuk menutup beban oprasional yaya
Jawaban
maaf lama jawabnya, tadi nyari2 dulu definisi dana abadi. dana abadi ini kriterianya biasanya digunakan/disimpan dalam bentuk investasi jangka panjang. kecil kemungkinan dia bisa diambil setiap tahun. karena kalau bisa diambil tiap tahun, jadinya tidak memenuhi kriteria dana abadi. kalau di contoh lampiran XI PMK 18/2021, sisa lebih yayasan dikecualikan sbg objek sepanjang minimal diinvest dalam bentuk sapras minimal 25% dan sisanya masuk dana abadi. kalau ada selisih nilai lebih yg tidak masuk
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion