faq:2021:11:05:000093372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita ingin tanyakan terkait Pemberian Insentif PPN DTP sesuai PMK 102/PMK.010/2021. apabila ada kontrak sewa selama 5 tahun. dengan sistem pembayaran Down payment, lalu dilanjutkan cicilan selama 24x. pada bulan oktober ini ditagih cicilan ke 18-20, apakah kami berhak dapat insentif PPN DTP?? karena penagihan berdasarkan cicilan, tidak disertakan bulan gimana ya mas mbak?
Jawaban
pastikan WP memenuhi ketentuan pasal 3 ayat 1 dan pasal 4 ayat huruf c PMK 102/PMK.010/2021 karena dari pertanyaan WP sepertinya 2 hal tersebut yang harus di pastikan agar bisa mendapatkan insenti PPNnya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093372_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion