faq:2021:11:05:000093358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: Mau bertanya mengenai pengisian bukti potong tidak final pph 21, JIka tidak memiliki npwp dan no ktp, apa bisa tetap memasukkan identitas orang tersebut ?
Jawaban
#3A: KTP fisik belum ada karena masih dalam proses di dukcapil. Silakan gunakan nomor yang tertera di KK untuk NIK-nya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion