Tanya
twitter Tweet WP sebelumnya mengatakan sudah menerima Surat Pindah dari KPP lama, kemudian menanyakan apakah masih perlu ke KPP baru untuk dapat NPWP Badan (yang baru)? Oleh agent lain dijawab bahwa untuk mengubah alamat yang tertera pada kartu NPWP menjadi alamat baru, WP dapat mengajukan permintaan kembali kartu NPWP ke KPP administrasi(KPP baru). WP mereply atas jawaban agent tsb dengan menanyakan 1) Jika sudah menerima Surat Pindah mengapa kartu digital NPWP pada DJP Online belum up
Jawaban
Halo Mbak, 1&2) Petugas Pendaftaran KPP Lama mengirimkan tembusan Surat Pindah, surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, serta dokumen dan berkas Wajib Pajak ke KPP Baru. lalu Berdasarkan tembusan Surat Pindah dari KPP Lama, Kepala KPP Baru: a. menerbitkan Kartu NPWP, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru; dan/atau b. melakukan penelitian lapangan dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak tersebut telah be
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion