faq:2021:11:04:000128153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami adalah PT A yang merupakan perusahan Indonesia. PT A menerima komisi penjualan piano A Co.Ltd Jepang atas penjualan Piano A Co.Ltd di Indonesia. Penjualan piano A Co.Ltd dilakukan oleh PT X tapi Kami (PT A) tidak menyerahkan jasa perdagangan maupun perantara di Indonesia atas penjualan piano buatan Jepang tsb, tapi Kami (PT A) dapat komisi.Apakah atas oisi yang diterima oleh kami (PT A) terhutang PPN?
Jawaban
WP off pas digali atas komisi yang diberikan A.co ltd ke PT A yg ada di Indonesia dalam rangka apa
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000128153_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion