faq:2021:11:04:000122763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK 149 2021, untuk PPh 21 DTP Masa Oktober dst apakah perlu pemberitahuan pemanfaatan insentif? Tidak perlu ya mas/mbak?
Jawaban
Jika WP sudah pernah mengajukan pemberitahuan PPh 21 DTP PMK 82/2021 sblmnya maka tidak perlu mengajukan kembali , sudah berlaku sampai Des 2021 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000122763_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion