User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000122763_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PMK 149 2021, untuk PPh 21 DTP Masa Oktober dst apakah perlu pemberitahuan pemanfaatan insentif? Tidak perlu ya mas/mbak?


Jawaban

Jika WP sudah pernah mengajukan pemberitahuan PPh 21 DTP PMK 82/2021 sblmnya maka tidak perlu mengajukan kembali , sudah berlaku sampai Des 2021 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S H L Y
C H O​ R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T​ G᠎ R Q
 
faq/2021/11/04/000122763_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1