User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000122760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya melakukan renovasi gudang yaitu pembetulan dinding yang mau roboh. perusahaan saya menggunakan jasa orang pribadi yaitu Tuan A. Tuan A bukan merupakan jasa kontraktor dan Tuan A memiliki anak buah untuk mengerjakan renovasi gudang tsb. yang saya ingin tanyakan apa aspek PPh dalam transaksi tsb? apakah masuk jasa konstruksi mas mba?


Jawaban

Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan Tuan A termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W D᠎ A K
E H I B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q X Q N
 
faq/2021/11/04/000122760_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1