faq:2021:11:04:000122695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK149/PMK.03/2021 pasal 19B ayat 1 mengenai insentif pengurangan PPh 25 apakah berlaku untuk semua perusahaan atau hanya yang KLU nya terlampir saja?
Jawaban
pmk 149 ini perluasan KLU penerima insentif ya, untuk pph 25 dari yg semula berjumlah 216 KLU di PMK 82 menjadi 481 KLU di pmk 149 ini. Jadi hanya untuk yg 481 KLU yg terlampir ya mba, bukan semua perusahaan…
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000122695_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion