faq:2021:11:04:000121386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita membuat Faktur pajak dengan nama lawan transaksi Mr A dan NPWP 0 sudah diupload…..baru dihari berikutnya kami baru mendapatkan informasi NIK KTP Mr A..jika ingin menginput nomor NIK KTP pada faktur pajak yang sudah diupload..bisa faktur pajak pengganti?
Jawaban
Yg ga bisa dibuatkan fp pengganti itu kalo salah NPWP dan masa. Kalo NIK bisa pake fp pengganti
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000121386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion