faq:2021:11:04:000121385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada saat membuat eBilling PPh pasal 21 DTP apakah mulai masa pajak Oktober 2021 pada kolom uraian sudah menggunakan PMK-149/2021 ??
Jawaban
Iya karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000121385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion