faq:2021:11:04:000121384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak WP mau pembetulan SPT Masa PPh 23. Nilai setelah pembetulan lebih kecil dari SPT normal. Atas kelebihan tersebut sudah dilakukan pbk dan disetujui. Saat mau melaporkan pembetulan terdapat selisih di summary pembayaran. Solusinya gimana ya mas/mbak?
Jawaban
dijelaskan sesuai nd 132/2020 sesuai nd itu kan pembetulan dulu baru pbk atau pengembalian ya tapi pbk nya udah terlanjur selesai. silakan dilaporkan saja. karna ada selisih harusnya itu dijadikan bukti yg dilampirkan saat permohonan pbk nya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000121384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion