faq:2021:11:04:000121383_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya, ini kn kalau pasang iklan di facebook skg kena pajak 10% PPN PMSE itu. aturannya dmn ya ? dan apakah bakal dapat faktur pajaknya untuk dikreditkan nantinya ?
Jawaban
aturan PMSE ada di PMK 48/2020. Untuk PPN, karena Facebook merupakan pemungut PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000121383_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion