faq:2021:11:04:000109978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
elamat siang, perusahaan kami termasuk dlm penerima Insentif pembebasan PPh Ps 22 dlm PMK 149. apakah utk mengajukan permohonannya di KSWP tetap bisa dengan memilih pada keterangan PMK 82?
Jawaban
Ini KLU nya masuk dalam salah satu tambahan KLU yang ada di PMK 149/2021 ya? Jika iya silahkan tunggu dulu, kemungkinan belum selesai proses deploy di DJP onlinenya. Harusnya nanti pakai yang keterangan PMK 149/2021
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000109978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion