faq:2021:11:04:000108036_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pengurus WP Badan adalah WNA (belum mempunyai NPWP) terkait penandatangan di ebupot kan ada pengisian NPWP, itu bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
pengurus nya WNA semua sal? Atau ada pengurus yg WNI dan punya npwp? Kalau ada pengurus yg wni dan sudah punya npwp, pakai yg itu aja. Sepanjang masuk di pengertian pengurus sesuai Pasal 32 UU KUP beserta penjelasannya harusnya bisa. Kalau lanjut pm ya sal
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000108036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion