Tanya
kantor saya mendapatkan surat dari KPP, disebutkan bahwa terdapat kesalahan/anomali pada laporan realisasi PPh 21 DTP yg dilaporkan. mau tanya, apabila ada karyawan yg masuk kriteria DTP, tapi DTP nya nol, apakah tetap masuk laporan realisasi/tidak ya?
Jawaban
Ada salah satu pegawai yg secara ketentuan dapat fasilitas dtp, dengan dtp nya nol. Kalau mau dilaporkan di laporan realisasi nya tidak masalah, tetap bisa divalidasi. Perihal wp mendapatkan surat dari Kpp nya terkait terdapat anomali di laporan realisasi, di suratnya tidak disebutkan detail lebih lanjut anomali nya dikarenakan apa. Hanya disebut anomalinya atas laporan realisasi dengan BPS nomor sekian. Sehingga untuk lebih lanjut nya diarahkan konfirmasi ke KPP terkait hal tsb.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion