User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000108034_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan tempat saya bekerja memang ada transaksi atas jasa konstruksi diperusahaan konstruksi tsb, bila saya ada pembelian barang yg masuk dalam satu kesatuan atas jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh Final? dan bila pembelian barang tsb tidak dalam satu kesatuan jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh atau tidak ya?


Jawaban

Dilihat dulu apakah pembelian barangnya tadi masuk ke nilai kontrak jaskon nya atau tidak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 angka 9 PP 51/2008)

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K C P᠎ C
K B U V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M V F L
 
faq/2021/11/04/000108034_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1