faq:2021:11:04:000108034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan tempat saya bekerja memang ada transaksi atas jasa konstruksi diperusahaan konstruksi tsb, bila saya ada pembelian barang yg masuk dalam satu kesatuan atas jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh Final? dan bila pembelian barang tsb tidak dalam satu kesatuan jasa konstruksi tsb apakah dikenakan PPh atau tidak ya?
Jawaban
Dilihat dulu apakah pembelian barangnya tadi masuk ke nilai kontrak jaskon nya atau tidak. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. (Pasal 1 angka 9 PP 51/2008)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000108034_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion