User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000103919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 149, pph final, billing masa okt menggunakan keterangan “sesuai eks pmk 149 atau pmk 82”?


Jawaban

ya karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z L H B V
K M K S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S D Z F​ G
 
faq/2021/11/04/000103919_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1