faq:2021:11:04:000103919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 149, pph final, billing masa okt menggunakan keterangan “sesuai eks pmk 149 atau pmk 82”?
Jawaban
ya karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000103919_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion