Tanya
Saya dari PEGASUS RENTING SOLUTION mau menanyakan terkait insentif pajak Sebelumnya kami mendapat fasilitas insentif pajak sesuai PMK No. 82/PMK.03/2021, dan sekarang terbit PMK 149 Tahun 2021 dimana kami masuk dalam kategori mendapat fasilitasnya. Apakah kami wajib mengajukan permohonan insentif lagi atas PMK terbaru tersebut? Atau tidak perlu?
Jawaban
brrti wp sebelumnya udah ikut insentif ya, di pmk 149 tidak ada kewajiban untuk permohonan kembali. Krna di pmk 82 sudah tertea berlaku hingga desember 2021 ya. Kecuali jika wp sblumnya tidak dapat insentif kemudian sesuai klu pmk 149 dia masuk bisa mengajukan pengurangan angsuran pph 25 sejak masa oktober paling lama 15 nov 2021. Dan perubahan lainnya terkait pmk 149 adalah pembetulan laporan realisasi sejak masa jan hingga juni 2021 bisa dilakukan sampai 30 nov 2021.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion