faq:2021:11:04:000093482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa ada kompensasi LB dari 2 masa pajak yg berbeda?
Jawaban
Bisa, cek lampiran 1111AB di bagian III huruf B nomor 1 dan nomor 2
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion