faq:2021:11:04:000093353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak terkait UU HPP untuk PPh Pasal 23 tidak ber NPWP apakah menjadi tidak ada kenaikan tarif?
Jawaban
Sepertinya blm ada aturan lebih lanjut mbak. Seharusnya mekanismenya ttep sama kyk skrg ya, yg diubah kan cuma nomer npwpnya saja menjadi NIK. Kemarin penegasannya seperti itu. Nik pun harus diaktivasi dulu mekanismenya nanti (katanya). Jd cuma istilah pendaftaran npwp diubah jd aktivasi nik gitu, tidak otomatis semua nik diberlakukan sbgai npwp. Tp kembali lg karna blm distate di aturan, dan aturan sblmnya belum ada perubahan/pencabutan maka masih berlaku ya. Disuruh tunggu aturan teknisnya sj,
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093353_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion