faq:2021:11:04:000093352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
buat billing dtp eks nya pmk 82 atau 149? tetep 82 kan ya? atas okt 2021
Jawaban
karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, jadi silakan menggunakan PMK 149/2021
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093352_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion