faq:2021:11:04:000093347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: @kring_pajak halo Taxmin! Boleh tolong dibantu informasinya yah. Habis dr notaris infonya kalau mau AJB 1 rumah bisa 1 sertifikatnya dibuat atas nama 3 org(karena 3 bersaudara), tp jd muncul pertanyaan kalau begitu bgmn pelaporan spt nya ya? Ke3 nya sudah memiliki npwp masing2. Mas/mba, harta berupa tanah itu kan lapor di SPT Tahunan OP kan berdasarkan harta yang dimiliki atau dikuasai. Kalau dimiliki oleh 3 org (mis: A, B, C) tapi yg menempati rumah secara nyata hanya A, maka ttp dilapork
Jawaban
#6A: diisi sesuai pasal 10 ayat 1 UU PPH ya. Kalau memang sertifikat atas nama 3 org, ya pengakuan nilai perolehannya diproporsi sesuai dg berapa masing2 nilai uang yg dikeluarkan 3 saudara itu untuk membeli rumahnya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093347_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion