faq:2021:11:04:000093346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
IRVAN JAWAHIR: #19Q: ijin bertanya Mas/Mbak, terkait 149/PMK.03/2021 tentang penambahan KLU untuk insentif pengurangan PPH 25, apakah perlu mengajukan surat permohonan via menu KSWP di DJP?apakah menu nya sudah ada di KSWP jika iya?
Jawaban
#19A: kalau sebelumnya klu nya sudah ada di pmk 82 dan sudah mengajukan permohonan, seharusnya tidak perlu mengajukan ulang. Tapi apabila klu nya baru muncul di pmk 149, maka silakan diajukan permohonannya melalui menu ikswp apabila ingin memmperoleh insentif terkait covid. Untuk menunya, terakhir ngecek sih tulisannya masih pmk 82. Blm ada info apakah penambahan klu nya sudah deploy atau blm, jd silakan arahkan wp mencoba berkala dulu
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093346_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion