User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#38Q: PT B (Luar negeri) adalah customer PT A (Indonesia). User membeli ban di PT B namun setelah digunakan user tersebut mengalami kecelakaan karena kerusakan ban (bread Separation) sehingga menyebabkan kerugian pada user. Atas biaya kerusakan mobil, direimbust ke PT B. Kemudian PT B mereimburs ke PT A. Sebagai informasi, biaya masuk ke claim tyre dengan deskripsi “ claim Bead separation”. Apakah transaksi tersebut dikenakan PPh 26 20%? Bagaimana perlakukan perpajakannya?


Jawaban

Usernya ini ada dimana ya? Japri #38A: via japri Tread separation mgkn mksdnya? Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar20%

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V A L G
C I H J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D N B N
 
faq/2021/11/04/000093345_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1