faq:2021:11:04:000093335_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau membuat faktur pajak di bln agst, krn wktu itu uang masuk di bln agst. akan tetapi SKB lawan transaksi br kluar di bln oktober. apakah sy bs membuat fktur pajak 080 bln agst dgn dibebaskan PPN sdgkn SKB lawan transaksi br kluar di bln okt?
Jawaban
SKB atas objek. Kalau begitu jika barang yg diserahkan sesuai dgn yg di skb maka bisa dibuat faktur 08
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093335_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion