faq:2021:11:04:000093334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyerahkan jasa perbaikan (teknisi) namun dalam perjalanan teknisi tersebut ke tempat pengguna jasa terdapat biaya akomodasi (penginapan, transportasi, swab), apakah biaya akomodasi itu bisa dimasukkan di faktur pajak mas/mba?
Jawaban
jika ditagihkan dan masuk ke dalam tagihan atas jasa perbaikan, bisa dibuatkan fp atas penyerahan jasa tsb
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093334_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion