User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah setelah pengajuan SKTD wajib menyerahkan dokument ke kpp untuk di teliti?


Jawaban

pm konfirmasi : sktd alat angkutan. Pmk 41/2020 pasal 8 ayat 4. Terhadap SKTD yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar dengan menunjukkan asli dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F I᠎ U E
D T X M᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y J J B
 
faq/2021/11/04/000093333_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1