User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, saya kan ada pakai jasa notaris untuk pembuatan akta perusahaan, lalu notaris tsb kirim invoice ke saya dan ada pph 23 2,5% nya, apakah pph pasal 23 tersebut bisa dikreditkan di SPT Tahuanan?


Jawaban

Seharusnya untuk WP yang memakai jasa notaris harusnya bukan dipotong namun dia memotong lawan transaksinya yang memberikan jasa notaris, jadi sampaikan ke WP kalau dia harusnya memotong dan memberikan bukti potong, jadi tidak bisa dikreditkan karena dia bukan yang dipotong. Untuk wp yang dipotong yang memberikan jasa atas pph 23 yang dipotong bisa saja dikreditkan pada spt tahunannya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M R P​ M
G P​ D A I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F G T T
 
faq/2021/11/04/000093330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1