faq:2021:11:04:000093330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, saya kan ada pakai jasa notaris untuk pembuatan akta perusahaan, lalu notaris tsb kirim invoice ke saya dan ada pph 23 2,5% nya, apakah pph pasal 23 tersebut bisa dikreditkan di SPT Tahuanan?
Jawaban
Seharusnya untuk WP yang memakai jasa notaris harusnya bukan dipotong namun dia memotong lawan transaksinya yang memberikan jasa notaris, jadi sampaikan ke WP kalau dia harusnya memotong dan memberikan bukti potong, jadi tidak bisa dikreditkan karena dia bukan yang dipotong. Untuk wp yang dipotong yang memberikan jasa atas pph 23 yang dipotong bisa saja dikreditkan pada spt tahunannya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093330_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion