faq:2021:11:04:000093328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai objek pengenaan pajak, apakah biaya Own Risk Asuransi mobil merupakan objek pemotongan PPh? mohon bantaun informasinya
Jawaban
menurut WP biaya own risk asuransi ini semacam pembayaran premi asuransi, atas premi asuransi yang dibayarkan ini bukan objek potput sehingga tidak dilakukan pemotongan. untuk premi asuransi ini sendiri berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh merupakan objek pajak, jadi atas penghasilan dari premi nanti dimasukan dalam spt tahunan penerima penghasilan premi asuransinya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093328_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion