User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mengenai objek pengenaan pajak, apakah biaya Own Risk Asuransi mobil merupakan objek pemotongan PPh? mohon bantaun informasinya


Jawaban

menurut WP biaya own risk asuransi ini semacam pembayaran premi asuransi, atas premi asuransi yang dibayarkan ini bukan objek potput sehingga tidak dilakukan pemotongan. untuk premi asuransi ini sendiri berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh merupakan objek pajak, jadi atas penghasilan dari premi nanti dimasukan dalam spt tahunan penerima penghasilan premi asuransinya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P L Z᠎ Z
K F L K​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q E A Y​ N
 
faq/2021/11/04/000093328_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1