Tanya
Kak, kalau WP melakukan penyerahan BKP pakai NPWP sebelum pemusatan PPN, lalu WP ini melakukan pemusatan PPN dan ternyata ada retur barangnya. Untuk nota returnya ini nanti berarti pakai npwp sebelum pemusatan atau bbisa pakai npwp setelah pemusatan ya?
Jawaban
Kalau dilihat dari pdf yang dishare oleh DJP, untuk Nota retur yang belum approved yang diberikan setelah SMO tidak bisa dilaporkan di cabang. Karena harusnya Nama dan NPWP pakai pusat karena PPNnya sudah pemusatan, namun kalau nota retur ini dibuat saat ini kemungkinan juga tidak bisa diupload karena no faktur tujuan nota returnya ini tidak ada di data pusat karena dulu pakai npwp cabang. Coba konfirmasikan juga ke AR nya apakah bisa membuat Nota retur sekarang atas Faktur pajak yang atas nama
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion