User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093325_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya mas/mba. Jika WP menggunakan PMK-149 apakah perlu meminta surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif pph final&pph21 DTP terlebih dahulu? Atau tidak perlu lagi? Mohon infonya, terimakasih.


Jawaban

Kalau wp ini KLU nya sudah memenuhi dr pmk 82 th 2020 maka tidak perlu. Tp kalau dulu klu nya blm ada di pmk 82 dan baru ada di pmk 149 ini maka perlu mengajukan pemberitahuan dulu.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H M M O
Y J᠎ C H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C Y I᠎ Q
 
faq/2021/11/04/000093325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1