faq:2021:11:04:000093325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba. Jika WP menggunakan PMK-149 apakah perlu meminta surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif pph final&pph21 DTP terlebih dahulu? Atau tidak perlu lagi? Mohon infonya, terimakasih.
Jawaban
Kalau wp ini KLU nya sudah memenuhi dr pmk 82 th 2020 maka tidak perlu. Tp kalau dulu klu nya blm ada di pmk 82 dan baru ada di pmk 149 ini maka perlu mengajukan pemberitahuan dulu.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/04/000093325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion