User Tools

Site Tools


faq:2021:11:04:000093319_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan sy baru jadi freight forwarding di bulan September, sehingga mulai Septermber sy pakai PPN yg DPPnya 10% (atau biasanya sy sebut PPN 1%), sehingga atas PPN Masukan sy tidak bisa sy kreditkan. Sy ada beli truk bu, Uang Muka sudah dibayar di bulan Mei, dan atas PPN Masukannya sudah sy kreditkan krn waktu itu PPN penjualannya masih yg DPP full (atasu sy sebut PPN 10%). Atas pelunasan truk tersebut baru di Bulan Oktober ini, sehingga PPN Masukkannya tidak sy kreditkan. bagaimana atas yg P


Jawaban

sepanjang dia trucknya full untuk ini penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. maka seharusnya gabisa dikreditkan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ H V L R
M G F S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M X A R
 
faq/2021/11/04/000093319_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1